SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah antisipasi jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron. Langkah itu dengan menyiapkan rumah sakit untuk merawat para pasien.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, disiapkannya rumah sakit dilakukan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus COVID-19 varian baru Omicron.
"Selain telah mempersiapkan rumah sakit dan sarana prasarana penunjang, untuk mencegah kenaikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 juga dilakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan," katanya, Selasa (18/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, dalam situasi saat ini dimana telah dilaksanakan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2022 yang memberlakukan PPKM level dua di tiga daerah di Lampung masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten.
Baca Juga:Gandeng Swasta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 7 Kecamatan pada Februari
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua diberlakukan di Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung perubahan ini dinamis masyarakat jangan panik tapi tetap terapkan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
Ia melanjutkan, meski COVID-19 varian baru Omicron ini memiliki karakteristik berbeda dari varian Delta masyarakat diharapkan dapat terus waspada dan menjaga kondisi tetap kondusif.
"Tidak usah panik meski berbeda dari varian Delta yang penting adalah penerapan protokol kesehatan yang konsisten," katanya lagi.
Diketahui situasi PPKM di Provinsi Lampung saat ini yang berada dalam posisi level satu PPKM meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat dan Kota Metro.
Sedangkan yang dalam posisi PPKM level dua yakni Kabupaten Lampung Barat, Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung. (ANTARA)
Baca Juga:Sita 10 Motor Hasil Curanmor, Kapolsek Kedaton: Warga yang Hilang Motor Bisa Datang ke Sini