SuaraLampung.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung belum serius dalam mengatasi kerusakan lingkungan hidup.
Ini terlihat dari rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2021-2040. Menurut Walhi Lampung, perda RTRW itu belum menjamin keselamatan lingkungan hidup dan keadilan ekologis.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso mengatakan rancangan perda RTRW Kota Bandar Lampung yang direvisi tidak menjadi solusi atas krisis lingkungan yang terjadi.
Hal tersebut bisa dilihat total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen.
Baca Juga:Sudah 556.745 Kendaraan di Jakarta Jalani Uji Emisi
Belum lagi, lanjut dia, pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.
"Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen, namun pemerintah justru semakin meminimalisasi RTH," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi, mengatakan poses revisi Raperda RTRW ini melibatkan lembaga dan kementerian terkait.
"Prosesnya cukup panjang dari 2018, melibatkan seluruh sektor bahkan akademika, pengusaha dan Walhi serta LSM lainnya kami untuk berkonsulatsi dengan harapan 2041 RTH 20 persen bisa terpenuhi yang saat ini baru 4,7 persen," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkot Bandar Lampung terus melakukan terobosan guna menambah RTH, seperti meminta kepada pengembang perumahan agar menyediakan 10 persen untuk RTH.
Baca Juga:Walhi Sulawesi Tengah Dukung Kebijakan Presiden Jokowi Cabut Izin Konsesi Hutan
"Untuk masalah hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang, kami dengan kementerian kehutanan memintanya karena wilayah tersebut sudah menjadi pemukiman," kata dia.
- 1
- 2