Partai Ummat Gugat Presidential Treshold 20 Persen, Amien Rais Bantah untuk Muluskan Jalannya Jadi Capres 2024

Menurut Amien Rais, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghilangkan hak konstitusional.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Januari 2022 | 15:27 WIB
Partai Ummat Gugat Presidential Treshold 20 Persen, Amien Rais Bantah untuk Muluskan Jalannya Jadi Capres 2024
Ilustrasi Amien Rais. Amien Rais tidak tertarik ikut pilpres 2024. [YouTube/AmienRaisOfficial]

SuaraLampung.id - Ketua Majelis Suro Partai Ummat Amien Rais tak tertarik ikut dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024.

Menurut Amien Rais, penolakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20 persen bukan untuk memajukan dirinya sebagai capres

 "Oh enggak, enggak saya enggak mau," kata Amien di Bengkulu, Kamis (13/1/2022), menjawab pertanyaan terkait hal itu dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengkritisi peraturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang dinilainya membelenggu dan memunculkan oligarki.

Baca Juga:Amien Rais Tidak Tertarik Jadi Capres 2024: Oh Gak, Saya Enggak Mau

Untuk itu pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.

Menurut Amien, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menghilangkan hak konstitusional. Seperti pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20 persen.

Untuk itu, menurut dia, presidential threshold nol persen dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki.

Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.

Baca Juga:Puan Dirumorkan Maju Bersama Tokoh Militer, Pengamat Blak-blakan soal Nasib Ganjar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini