SuaraLampung.id - Seorang pria debt collector ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Gading Rejo, Pringsewu, karena menggelapkan uang hasil tagihan utang. Pria inisial TA (55) asal Talang Padang, Tanggamus ini menggelapkan uang korban Sri Sundari sebesar Rp 20 juta.
Kapolsek Gading Rejo Iptu Ay Tobing mengatakan, awalnya korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk menagih utang sebesar Rp 20 juta kepada seseorang.
Berbekal surat kuasa penagihan utang, TA datang menagih utang kepada orang yang berutang ke korban Sri Sundari. Orang yang berutang itu lalu membayar Rp 15 juta.
"Kemudian pada 6 Agustus 2021, kembali dibayar sebesar Rp5 juta, sehingga total uang yang dibayarkan Rp20 juta. Namun saat korban menemuinya, tersangka mengaku belum menerima uang pembayaran utang," kata Iptu Ay Tobing dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas pengakuan tersebut, korban menemui Irwan yang menghutang uang kepadanya, lalu menanyakan perihal utangnya. Irwan menyatakan dirinya telah membayar Rp20 juta terhadap tersangka, sambil menunjukan bukti kuitansi dan bukti transfer.
"Setelah menemui tersangka beberapa kali, namun tersangka masih berbelit-belit memberikan keterangan. Atas dasar itu, maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Mapolsek Gading Rejo untuk ditindaklanjuti," ujar Ay Tobing.
Atas laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Pringsewu kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu (8/1/2022), tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu mengakui perbuatannya untuk keperluan pribadi.