Jadi Makelar Kasus di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Uang pengganti yang harus dibayar advokar Maskur Husain sebesarRp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:08 WIB
Jadi Makelar Kasus di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara
Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. 

Uang pengganti yang harus dibayar advokar Maskur Husain sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. Majelis hakim menyatakan Maskur Husain terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam hal ini dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Djuyamto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari ANTARA.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.

Baca Juga:Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya

Bila Maskur tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tambah hakim Djumyanto.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Maskur Husain bersama dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca Juga:Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK Soal Dugaan Kasus KKN, Pengamat: Pelapornya Punya Nyali dan Sangat Nekat

Pertama keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini