Gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Dicabut

pencabutan gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar

Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 08:29 WIB
Gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Dicabut
Ilustrasi Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar. Gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dicabut. [Suara.com/Yasir]

SuaraLampung.id - Gugatan perdata kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar resmi dicabut pihak penggugat. Pencabutan gugatan ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kuasa hukum Rais Aam PBNU, Taufik Hidayat mengatakan, penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Dia menjelaskan bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomer: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.

Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap KH Miftachul Akhyar tersebut, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.

Baca Juga:Sebut 70 Persen Perceraian di Indonesia Atas Gugatan Istri, Biang Keroknya Suami!

"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan PBNU," kata dia.

Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam PBNU menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi.

"Pimpinan PBNU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujar

Sebelumnya, Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.

Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021). (ANTARA)

Baca Juga:Kabar Gus Ipul Jabat Sekjen PBNU, Begini Reaksi Rais Aam KH Miftachul Akhyar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak