SuaraLampung.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan pertemuan dengan Marissya Icha terkait polemik donasi untuk Gala Sky, putra almarhumah Vanessa Angel, Selasa (11/1/2022). Pertemuan membahas donasi Gala ini berlangsung secara virtual.
Kabar pertemuan dengan Kemensos membahas donasi Gala berlangsung virtual dikabarkan Marissya Icha lewat Instagram Story. Ini membuat Marissya Icha sedikit kecewa.
Sebelumnya Kemensos mengundang Marissya Icha membahas polemik donasi Gala dalam pertemuan tatap muka. Namun di tengah jalan Kemensos meminta pertemuan berlangsung virtual.
"Sebenarnya agak sedikit kecewa, karena bagaimana saya mau menjelaskan sedetail mungkin dengan semua bukti-bukti yang saya punya jika hanya Zoom meeting, yang sebagaimana berita saat ini yang sudah terlanjur menghebohkan serta ada beberapa dugaan oknum sampai membuat demo demo, dll, dan ujaran kebencian lainnya," tulis Marissya.
Baca Juga:Marissya Icha Kecewa Pertemuannya dengan Kemensos Dilakukan Secara Online
Dalam unggahan berikutnya, dia menyertakan tangkapan layar pesan singkat bersama pihak Kementerian Sosial yang namanya disamarkan. Dalam pesan tersebut, Marissya meminta sebagian pembicaraan boleh direkam agar hasilnya nanti bisa dibagikan.
Pihak Kementerian Sosial mengizinkan permintaannya, serta mengatakan akan merekam juga diskusi tersebut.
"InshaAllah aku akan dokumentasikan Meeting virtual Zoom hari ini yah, Alhamdulillah sudah mendapatkan izin," lanjut Marissya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky, putra mendiang pesohor Vanessa Angel yang meninggal akibat kecelakaan mobil. Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
Baca Juga:Doddy Sudrajat 3 Jam Diperiksa Polisi, Velline Chu Nyabu Bareng Suami
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
- 1
- 2