Cassandra Angelie Jadi Korban Sekaligus Tersangka Prostitusi, Ini Kata Polisi

Cassandra Angelie menjadi tersangka karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:37 WIB
Cassandra Angelie Jadi Korban Sekaligus Tersangka Prostitusi, Ini Kata Polisi
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). Polisi jelaskan alasan tetapkan Angelie Cassandra sebagai tersangka prostitusi. [ANTARA]

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini