SuaraLampung.id - Satuan Tugas (Satgas) Madago Raya menembak mati daftar pencarian orang Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso bernama Ahmad Panjang alias Ahmad Gazali.
Kasatgas Humas Operasi Madago Raya Kombes Polisi Didik Supranoto menjelaskan personel satgas saat itu tengah melaksanakan ambush (penyergapan. Red). Saat itu, tim satgas mendengar adanya suara gesekan dari semak dan ranting pohon.
Setelah dicek, terlihat jelas salah satu DPO MIT Poso, yakni Ahmad Panjang alias Ahmad Gazali.
"Jadi, begitu kelihatan kami langsung ambil tindakan melumpuhkan," katanya, Kamis (6/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Kronologi Penembakan Terduga Teroris MIT Poso Ahmad Panjang
Pihak kepolisian meyakini, saat di lokasi kejadian terdapat satu DPO MIT Poso yang lain bersama Ahmad Panjang alias Ahmad Gazali.
"Kemarin, diyakini bahwa mereka itu tidak bergerak sendiri. Pasti tidak mungkin si itu bergerak sendiri. Lebih dari satu orang, cuman yang satu tidak terlihat," kata Didik Supranoto.
Tidak hanya itu, Didik menambahkan bahwa saat kejadian DPO MIT Poso disinyalir tengah mencari atau menunggu kebutuhan logistik yang disuplai.
"Yang terlihat cuma satu orang, menjemput logistik, kemungkinan dia mengambil logistik, ngapain dia jalan-jalan kalau tidak ada kepentingan," ujarnya lagi.
Ahmad Panjang alias Ahmad Gazali tewas setelah ditembak tim Satgas Madago Raya, Selasa (4/1). Hal itu dipastikan setelah keluarnya hasil autopsi yang dilakukan oleh tim DVI Polda Sulteng, Selasa malam. Ahmad Panjang tewas tertembak beberapa kali di bagian badan.
Baca Juga:DPO Kelompok MIT Poso Tewas, Begini Kronologinya
Jasad daftar DPO Poso ini dimakamkan di TPU Poboya, Kota Palu dan disaksikan keluarganya dari Sulawesi Selatan, Rabu (5/1/2022).
Puluhan barang bukti diamankan dari DPO Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang yang tewas tertembak oleh Tim Sogili, di Desa Dolago, Kabupaten Parigi Moutong.
Selain sebuah parang dan bom, Satgas Madago Raya mengamankan barang bukti lain berupa pakaian, alat masak, bumbu dapur, senter, baterai, obat-obatan, perlengkapan kemping, korek, dan uang tunai Rp202.200. (ANTARA)