Baca Aturan Baru Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

pelaku perjalanan dari luar negeri yang memiiki kasus Omicron harus menjalani masa karantina maksimal 10 hari.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 09:39 WIB
Baca Aturan Baru Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Ilustrasi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Aturan baru masa karantina pelaku perjalanan luar negeri. [BNPB].

SuaraLampung.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. 

Di dalam aturan baru ini disebutkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang memiiki kasus Omicron harus menjalani masa karantina maksimal 10 hari. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Keluar Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, per 4 Januari 2022.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif COVID-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.

Baca Juga:Ucapkan Selamat Tinggal, Rachel Vennya Sebut 2021 Tahun Terberat

Aturan yang sama juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi tersebut.

Adapun pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam.

Aturan terkait karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun, baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, maupun jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.

Baca Juga:CDC Ungkap Alasan Tak Wajibkan Tes Negatif Usai Karantina Covid-19 Lima Hari

Adapun sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini