SuaraLampung.id - Semua sukarelawan tracer Covid-19 di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, sudah enam bulan belum menerima honor. Padahal sukarelawan di 23 kecamatan lain sudah menerima honor.
Seorang sukarelawan tracer Covid-19 Labuhan Maringgai inisial A mengakui belum menerima honor selama enam bulan. Sementara kata dia, tracer di kecamatan lain sudah menerima honor.
"Semua sudah menerima honor, kami ini yang di Kecamatan Labuhan Maringgai, sudah enam bulan belum terima," ucap salah seorang yang terlibat dalam tracing, berinisial A.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Nanang Salman, saat dikonfirmasi membenarkan tenaga tracer memang mendapatkan honor dari pemerintah sebesar Rp 325 ribu per bulan untuk satu orang.
Baca Juga:Cerita Mantan Anggota Paspampres Batalkan Kunjungan Presiden SBY ke Belanda
"Tenaga tracer kami melibatkan dari pihak kepolisian, TNI dan pegawai kesehatan yang bertugas di kecamatan masing masing," kata dia.
Namun persoalan adanya tenaga tracer di Kecamatan Labuhan Maringgai yang belum mendapatkan honor sejak 6 bulan ini, Nanang mengaku justru belum mengetahui informasi tersebut.
Setahu dia, honor semua tenaga tracer di setiap kecamatan sudah selesai terbayarkan semua.
"Saya malah belum tau tenaga Tracer di Kecamatan Labuhan Maringgai belum menerima honor sejak Agustus sampai sekarang, coba nanti saya kontak kepala Puskesmasnya, apa kendalanya," ucap Nanang.
Di lain kesempatan Kepala Puskesmas Labuhan Maringgai, Retno mengakui honor tracer selama dua triwulan (Agustus - Desember) belum dibayarkan. Ini dikarenakan masih dalam proses verifikasi data Tracer.
Baca Juga:Korsleting, Satu Rumah di Lampung Timur Ludes Terbakar
"Ya memang belum kami bayarkan, bukan berarti uangnya sudah habis, tapi verifikasi data tracernya belum selesai, nanti kalau sudah selesai dan sudah ditandatangani pak Kadis, baru honor kami berikan," ungkap Retno.
Retno menjelaskan tenaga Tracer di Kecamatan Labuhan Maringgai, melibatkan 11 Babinkamtibmas (Polri), 7 Babinsa (TNI) dan 3 tenaga medis (Puskesmas).
Kontributor: Agus Susanto