Setelah box terbuka, pelaku merusak MCB dengan menggunakan Lem Cina, setelah MCB mati, maka CCTV juga ikut mati. Setelah itu korban tidak mengetahui lagi caranya merusak CCTV. Tak lama kemudian korban meminta anak buanya mengecek sekitaran tower, setelah kemudian didapati pagar tower, gembok kwh, dua unit CCTV, dan MCB telah dirusak.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke atasan, sebelum akhirnya melaporkan ke Mapolres Tulangbawang Barat. Dari pengakuan RY, dia memang disuruh pelaku PR untuk merusak tower XL.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, Kotak Lem Cina, KWH, dan MCB milikTower LATB 0004@KARTA. Akibat kejadian tersebut, perusahaan merugi karena perangkat XL mati, sehingga terputusnya signal di area Karta dan sekitarnya. Lalu CCTV rusak, sehingga tidak dapat memonitoring kondisi tower.
Baca Juga:XL Axiata Raih Beragam Penghargaan di Penghujung 2021