Polri Sita Aset Bandar Narkoba Miliaran Rupiah di Tahun 2021

upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tapi akan terus dimaksimalkan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Desember 2021 | 10:54 WIB
Polri Sita Aset Bandar Narkoba Miliaran Rupiah di Tahun 2021
Ilustrasi Barang bukti narkoba jenis sabu. Polri sita aset bandar narkoba miliaran rupiah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Selama kurun waktu 2021, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri. Jumlah ini meningkat 400 persen dibandingkan dengan tahun 2020, dimana hanya ada satu perkara yang di-TPPU-kan.

Dari lima kasus narkoba yang dijerat TPPU, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, jumlah tersebut meningkat 150 persen dibandingkan dengan tahun 2020, hanya ada empat tersangka bandar narkoba dimiskinkan dengan TPPU.

Yang khas dari penerapan TPPU ini, negara melalui Polri selaku penegak hukum melakukan penyitaan aset milik para tersangka, baik berupa uang tunai maupun tanah dan bangunan serta kendaraan mewah yang diperoleh dari uang hasil kejahatan.

Aset tersangka baik berupa uang maupun bangunan, tanah dan kendaraan yang disita oleh Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada tahun 2021 sebesar Rp966.000.000. Jumlah ini meningkat 35,28 persen dibandingkan dengan tahun 2020, yakni Rp341.804.998.583.

Baca Juga:BNNP DIY Ringkus 47 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2021, Kebanyakan Mahasiswa

Dalam penyitaan aset tersangka TPPU tahun 2021 ini, penyidik menyita uang tunai berupa mata uang asing senilai 2 juta dolar Singapura, bila dikonversi dalam rupiah nominalnya sebesar Rp21 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tapi akan terus dimaksimalkan tidak hanya ditingkat pusat, tetapi juga polda dan jajaran wilayah.

Untuk itu, tahun 2021 ini Mabes Polri telah menetapkan target kinerja bagi polda dan jajaran dalam rangka mengoptimalkan penerapan TPPU terhadap kasus narkoba di pusat dan wilayah.

Polri membagi 34 Direktorat Reserse Narkoba yang ada di polda seluruh Indonesia menjadi tiga wilayah dengan beban tugas berbeda, yakni wilayah sangat rawan, wilayah rawan dan kurang rawan.

Untuk wilayah polda yang sangat rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ditetapkan setidaknya lima kasus baru narkoba yang di-TPPU-kan dalam satu tahun, sedangkan daerah rawan ada tiga kasus dan kurang rawan minimal dua kasus.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan yang Ketahuan Pakai Sabu

Mabes Polri pun memberlakukan evaluasi di akhir tahun terhadap polda-polda yang belum mengoptimalkan penerapan TPPU pada kasus narkoba di wilayahnya guna menelusuri kendala apa yang dihadapi polda jajaran dalam menindaklanjuti arahan pimpinan.

Akan ada tim asisten dari Mabes Polri yang diturunkan ke wilayah untuk menemukan bila ada kelemahan sumber daya kepolisian daerah dalam mengungkap TPPU pada kasus narkoba.

Namun, kata Krisno, kegiatan sosialisasi terus dilakukan, bahkan mengundang ahli ke direktorat narkoba atau reskrim narkoba agar memudahkan penyidik menemukan pelanggaran TPPU dalam kasus narkoba yang ditanganinya.

Bahkan Kabareskrim Polri mengeluarkan surat telegram yang bersifat penguatan kendali tentang penyidikan TPPU sebagai penyidikan lanjutan dari tindak pidana awal narkoba, dan akan dijadikan sebagai penilaian kinerja masing-masing direktur dan jajaran.

"Jadi manakala tidak mungkin (penyidikan TPPU), akan menjadi evaluasi," kata Krisno. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini