Taufik Hidayat mengurus bagian anggota Tim sukses/tim relawan, Syahbudin mengurus bagian di luar rekanan tim sukses/tim relawan, sedangkan Akbar mengurus pihak-pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kemudian Agung Ilmu Mangkunegara membagi alokasi paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara dimana 70 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Syahbudin dan 30 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Terdakwa Akbar dan Taufik Hidayat," ujar Ibnu.
Pada tahun 2015, Syahbudin melalui Akbar menyerahkan uang fee proyek sebesar Rp 14,580 miliar. Tahun 2016, Syahbudin melalui Akbar kembali menyerahkan uang ke Agung sebesar Rp 17,438 miliar. Lalu pada tahun 2017, Agung menerima fee proyek sebesar Rp 31,310 miliar.
Sementara dari proyek yang dikelola Taufik Hidayat, Agung juga menerima fee proyek dari tahun 2015 hingga 2017. Rinciannya di tahun 2015 sebesar Rp 5,4 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 9 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 12 miliar.
Baca Juga:Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung
"Jumlah keseluruhan uang diterima Akbar dan Agung yang bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp89.728.500.000,00," ujar Ibnu.
Kontributor : Ahmad Amri