Bolehkah Pejabat Publik mengucapkan Natal?
Kata Ustaz Adi Hidayat, di Islam ada hukum pengecualian dalam kondisi darurat tertentu yang kasusnya spesial. Ada detil-detil hukum tertentu yang menyertai mengikat di situasi itu saja.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ulama sudah mengkaji ini cukup dalam. Di dalam posisi pejabat publik, ada posisi mualamah. Karena itu kata dia diambillah spirit Alquran Surat Al-Mumtahanah Ayat 8.
Dalam surat itu Allah SWT tidak melarang berbuat baik terhadap orang-orang yang tidak menyakiti, memerangi dalam urusan agama atau tidak mengusir. Umat Islam diminta berbuat baik kepada orang-orang itu dan disuruh bersikap adil.
Baca Juga:MUI Sumbar Tegas Haramkan Ucapan Selamat Natal, Buya Gusrizal: Itu Bukan Bagian Toleransi
Ayat di surat itu menurut Ustaz Adi Hidayat adalah dalam konteks sosial.
"Dalam konteks sosial skala besar seperti berbangsa, bernegara, dan mendapat amanah menjadi presiden, gubernur, menteri agama yang harus berinteraksi secara sosial tidak mengkhususkan karena ibadahnya maka di sisi ini dia boleh diperkenankan mengucapkan (Selamat Natal) dengan membawa nama jabatannya," jelas Adi Hidayat.
"Jadi yang dibawa jabatan publiknya bukan pribadinya. Karena sifat pelayanan publik dan di publik ada bagian-bagian tertentu yang dibimbing dalam berkehidupan bermasyarakat dalam menjalankan amanah konstitusi. Ini masih ranah muamalah keduniaan. Ranah muamalah keduniaan tidak mengenal batas akidah," beber Ustaz Adi Hidayat.