"Dalam konteks sosial skala besar seperti berbangsa, bernegara, dan mendapat amanah menjadi presiden, gubernur, menteri agama yang harus berinteraksi secara sosial tidak mengkhususkan karena ibadahnya maka di sisi ini dia boleh diperkenankan mengucapkan (Selamat Natal) dengan membawa nama jabatannya," jelas Adi Hidayat.
"Jadi yang dibawa jabatan publiknya bukan pribadinya. Karena sifat pelayanan publik dan di publik ada bagian-bagian tertentu yang dibimbing dalam berkehidupan bermasyarakat dalam menjalankan amanah konstitusi. Ini masih ranah muamalah keduniaan. Ranah muamalah keduniaan tidak mengenal batas akidah," beber Ustaz Adi Hidayat.