Bantahan Maskur Husain Soal Memeras Azis Syamsuddin terkait Pengurusan Perkara di KPK

Maskur Husain membantah telah memeras dan menipu Azis Syamsuddin

Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Desember 2021 | 13:44 WIB
Bantahan Maskur Husain Soal Memeras Azis Syamsuddin terkait Pengurusan Perkara di KPK
Advokat Maskur Husain bersaksi di sidang suap Azis Syamsuddin, Senin (20/12/2021). [ANTARA]

"Seperti itu keterangan saudara Robin, sehingga saudara tuangkan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Maskur.

"Tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lei.

"Saya tetap pada keterangan karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," jawab Maskur.

Baca Juga:Lima Mantan Pejabat Kota Banjar Dipanggil KPK

Maskur saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini