Polda Lampung Harap Warga Tidak Mudik Nataru 2022

Polda Lampung meminta masyarakat untuk tidak mudik pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mengantisipasi gelombang tiga COVID-19 serta untuk keselamatan bersama.

Tasmalinda
Minggu, 19 Desember 2021 | 17:06 WIB
Polda Lampung Harap Warga Tidak Mudik Nataru 2022
Ilustrasi mudik. Polda Lampung himbau warga tidak mudik nataru 2022 [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraLampung.id - Polda Lampung imbau masyarakat tidak mudik demi keselamatan bersama
Dian HadiyatnaMinggu, 19 Desember 2021 9:23 WIB
 


Kepolisian Daerah atau Polda Lampung meminta masyarakat agar tidak mudik pada Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi gelombang tiga COVID-19.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudik dan berpergian demi keselamatan kita semua. Jangan sampai ada gelombang ke tiga virus COVID-19," kata Dirlantas Polda Lampung, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, di Bandarlampung, Minggu.

Dalam Operasi Lilin tahun 2021 digelar dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 pihaknya akan  melaksanakan pengamanan baik itu terkait arus mudik maupun balik.

Baca Juga:Jelang Muktamar ke-34 NU, Menkes Soroti Vaksinasi di Lampung Tengah Belum Capai Target

"Di operasi lilin ini pun kami akan mengamankan  ibadah Natal dan malam tahun baru," kata dia.

Kegiatan operasi lilin 2021 menitikberatkan pada kegiatan simpatik dan hunanis ke masyarakat. Dalam kegiatan ini pun tidak ada penyekatan maupun putar balik bagi warga.

"Memang tidak ada regulasi penyekatan dari pemerintah tapi ada pengetatan dengan syarat tertentu bagi pelaku perjalanan yakni, mereka harus sudah vaksin dosis lengkap dan juga ada rapid test antigen negatif," katanya.

"Fokus pengetatan tentunya ada di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan pintu masuk ke Wilayah Lampung melalui jalur darat akan kita dirikan pos pengetatan," ujarnya.  (ANTARA)

Baca Juga:Jelang Muktamar ke-34 NU, Dishub Lampung Perketat Penjagaan di Pelabuhan Bakauheni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak