Oknum Polisi Terlibat Sindikat Perdagangan Emas Ilegal, Brika M Bertugas Pengawalan

Bripka M bersama lima orang lainnya ditangkap aparat Polda Jambi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 Desember 2021 | 17:17 WIB
Oknum Polisi Terlibat Sindikat Perdagangan Emas Ilegal, Brika M Bertugas Pengawalan
Polda Jambi ringkus sindikat perdagangan emas ilegal salah satu tersangka oknum polisi bertugas di Polda Bengkulu. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Oknum polisi yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap karena terlibat sindikat perdagangan emas ilegal. Oknum polisi yang ditangkap adalah Bripka M. 

Bripka M bersama lima orang lainnya ditangkap aparat Polda Jambi. Dari penangkapan sindikat perdagangan emas ilegal ini, polisi menyita uang Rp 1,6 miliar dan emas batangan tiga kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021.

Awalnya polisi menangkap dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.

Baca Juga:Pencuri Lumpur Emas di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi

Setelah itu, kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas mengawal untuk mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi.

"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp2 juta," kata Sigit kepada media, Senin (13/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.

"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.

Sigit mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya.

Baca Juga:Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Bertahan

Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal itu di mana uang ini bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.

Ia mengatakan uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat 3 kg di mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini