Sibuk Urus Bansos, Guru SD di Tanggamus tak Pernah Mengajar di Sekolah

oknum guru ini tidak pernah diberikan sanksi padahal sudah lebih dari 100 hari tidak pernah hadir di sekolah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:50 WIB
Sibuk Urus Bansos, Guru SD di Tanggamus tak Pernah Mengajar di Sekolah
Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. Seorang guru SD di Tanggamus disebut tak pernah mengajar lebih dari 100 hari. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang guru di SD Negeri 2 Talang Lebar, Pugung, Tanggamus, menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya guru inisial RP (53) itu sudah lama tidak mengajar. 

Namun guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) golongan IIB ini sering terlihat di acara-acara bantuan sosial di tingkat provinsi. Warga mengeluhkan kinerja oknum guru di Tanggamus tersebut. 

Yang membuat heran warga, oknum guru ini tidak pernah diberikan sanksi padahal sudah lebih dari 100 hari tidak pernah hadir di sekolah. Diduga oknum guru ini memiliki beking anggota dewan. 

"Jarang tugas, padahal sudah guru sertifikasi. Hari-harinya sibuk ngurusi bantuan sosial. Pernah dipindah biar rajin, tambah malah tambah jadi, Bupati dan wakil tidak dianggap. Merasa nempel sama Dewan. Absenya rutin ada yang mbantu di sekolah, dilindungi kepala sekolahnya. Orang ini sok kebal hukum," kata seorang warga yang minta jati dirinya tak disebutkan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021) melalui pesan Whatsapp. 

Baca Juga:Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Sumber tersebut menambahkan, satu tahun lebih dari 100 hari tidak sekolah. Namun setiap ada kegiatan sosial di tingkat provinsi pasti hadir.

"Apakah boleh seorang ASN mengajar saenaknya sendiri? Bagaimana kerugian negara," kata sumber tersebut. 

Dia mengaku heran, banyak yang tak sadar kalaiu RP ini ASN, karena terang-terangan hadir pada acara-acara bernuasan bantuan sosial.

"Herannya semua ngak sadar. Camat, Dewan, dan polisi kalau dia itu ASN. Tidak bekerja malah ngurus bantuan sosial. Ada apa dengan bantuan sosial?" tanya dia.  

Berdasarkan SK Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Kabupaten yang diteken Sekda Kabupaten Tanggamus Gunawan Tarwin Wiyatna, pada 2 Agustus 2021, disebutkan RP merupakan guru pratama dengan pangkat pengatur muda tingkat I (II/b) dengan unit kerja SDN 2 Gisting Atas, Gisting, Tanggamus.

Baca Juga:Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Terkait keluhan warga ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanggamus, Yadi Mulyadi, mengatakan telah menerima laporan perihal aktivitas guru tersebut. 

"Kemarin juga saya diinfokan (persoalan ini)," kata Yadi Mulyadi menjawab konfirmasi Lampungpro.co, Jumat (10/12/2021).  

Dia mengatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut ke pihak terkait, termasuk kepala sekolah tempat RP mengajar. Menurut Yadi, masyarakat tak perlu ragu dengan pengawasan dan sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini