SuaraLampung.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya akan segera diperiksa aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Oknum dosen terlapor berinisial R itu dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yaitu F, C, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka pada Rabu (1/12/2021).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan laporan dugaan pelecehan ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sehingga terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Laporannya sudah naik ke penyidikan. Secepatnya dilakukan pemanggilan daripada terlapor. Secepatnya dipanggil,” kata dia, Jumat (10/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Rekam Mahasiswi Mandi di Toilet, Oknum Satpam Kampus Dipecat dan Ditangkap Polisi
Menurut Hisar, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, karena penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terus mengumpulkan barang bukti.
Ketiga pelapor itu ditemui langsung oleh penyidik dalam hal ini Subdit IV Renakta Polda Sumsel, sebab mereka tidak datang yang seharusnya diperiksa pada Selasa (7/12/2021) sore di markas Polda Sumsel.
“Penyidik mendatangi mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, oknum dosen R sebelumnya membantah dirinya melakukan pelecehan sebagaimana dimaksud oleh ketiga mahasiswinya tersebut.
Menurut pengakuannya, dirinya selalu menjaga sikap terhadap mahasiswa seperti selayaknya dosen. Bahkan mengaku nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pornografi itu bukan nomor milik dia.
Baca Juga:Lima Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Modal
“Itu bukan nomor saya. Saya bersikap formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tahu,” kata R, di Palembang, Rabu (8/12/2021).
Dampak kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam Surat Rektor Unsri Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Oknum dosen R tersebut satu dari dua oknum dosen di Unsri yang dilaporkan mahasiswinya, karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Sedangkan untuk oknum dosen Unsri lainnya yang berinisial A saat ini telah berstatus sebagai tersangka pada Senin (6/12) malam. Ia sudah ditahan selama 20 hari di Mapolda Sumsel atas dugaan melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswinya berinisial DR di Laboratorium Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir.