SuaraLampung.id - Gugatan dua kader NU Lampung terhadap keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengenai dimajukannya jadwal Muktamar ke-34 NU belum dicabut.
Gugatan Muktamar ke-34 NU tersebut diajukan pada 6 Desember 2021 oleh K.H. Muhsin Abdullah dan Basyarudin Maisir dengan tergugat Miftahul Akhyar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, belum ada kabar dari majelis hakim terkait pencabutan gugatan terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini akan berlanjut ke persidangan yang dijadwalkan pada 11 Januari 2022.
Baca Juga:Resmi, Garuda Indonesia Berada dalam Status PKPU
Pihak PN Tanjungkarang bahkan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan dua kader NU Lampung terhadap Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Majelis dalam perkara gugatan tersebut di antaranya hakim ketua Arria Verronica dengan dua anggota majelis, Zuhairi dan Ni Luh Sukamarini.
"Sidang akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 mendatang," kata dia.
Sebelumnya, keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
Gugatan tersebut diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Baca Juga:Tuti Nurcholifah Yasin Layangkan Gugatan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. (ANTARA)