SuaraLampung.id - Dua pria di Tulang Bawang, Lampung, melakukan pencurian HP dengan modus berbeda. Dua tersangka ini mendatangi langsung rumah para korbannya.
Di rumah korban, dua pria ini merampas HP para korbannya. Tercatat sudah ada enam warga di Tulang Bawang, menjadi korban perampasan HP. Namun baru tiga orang yang melapor ke polisi.
Dua pria itu kini sudah ditangkap aparat Polsek Gedung Aji bersama Polres Tulang Bawang. Dua tersangka ialah HI (38), warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji; dan RN (20), warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah menerangkan modus kedua tersangka yakni dengan mengendarai sepeda motor mendatangi rumah korban.
Baca Juga:Warga Way Dadi Sukarame Geger, Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan
Kepada korban, dua tersangka mengatakan korban mendapatkan bantuan sosial (bansos). Mereka lalu meminta nomor telepon korban.
"Saat korban lengah pelaku langsung mencuri HP milik korban yang berada di dalam rumah, kemudian kabur," kata Kapolsek dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menambahkan, perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan warga masyarakat karena berulang kali terjadi dengan modus serupa.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku HI dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:Viral, Siswi SMA Mau Bunuh Diri Terjun ke Sungai Gara-Gara Putus Cinta