UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah

Pemerintah memberikan tanggapan putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 November 2021 | 15:11 WIB
UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah
ILustrasi Presiden Jokowi dan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah memberi tanggapan terhadap putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (ANTARA)

Baca Juga:Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini