“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
"Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," demikian M Imam Aziz. (ANTARA)
Baca Juga:Muktamar NU ke-34 Lampung Masih 'On Scedule' Meskipun PPKM Selama Nataru Level 3