Didengarkan Lagu Baby Shark Berjam-jam, Mantan Napi Anggap Penyiksaan

Para mantan napi ini menganggap tindakan sipir yang memutar lagu Baby Shark berjam-jam sebagai bentuk penyiksaan

Wakos Reza Gautama
Senin, 08 November 2021 | 11:31 WIB
Didengarkan Lagu Baby Shark Berjam-jam, Mantan Napi Anggap Penyiksaan
Ilustrasi napi di penjara. Para mantan napi menggugat sipir karena didengarkan lagu Baby Shark berjam-jam. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Tiga mantan narapidana (napi) menggugat sipir penjara karena tak terima didengarkan lagu Baby Shark berulang-ulang. 

Para mantan napi ini menganggap tindakan sipir yang memutar lagu Baby Shark berjam-jam sebagai bentuk penyiksaan terhadap mereka. 

Atas dasar itu, para mantan napi ini mengajukan gugatan pada sipir penjara Oklahoma County.

Menyadur Daily Mail Minggu (7/11/2021) Daniel Hendrick, Joseph Mitchell dan John Basco merasa disiksa oleh petugas penjara membuat mereka mendengarkan Baby Shark sampai muak.

Baca Juga:Kesal karena Dengar Lagu Baby Shark Berulang-ulang, Mantan Narapidana Gugat Sipir Penjara

Mereka mengatakan dijemput dari sel Pusat Penahanan Oklahoma oleh dua petugas lalu dimasukkan ke 'posisi stres berdiri' dengan tangan diborgol ke belakang dan dipaksa mendengar lagu itu selama berjam-jam.

Gugatan menyebut tindakan itu sama dengan penyiksaan dan mengatakan dua petugas polisi yang terlibat, Christian Charles Miles dan Gregory Cornell Butler Jr., 'kurang ajar, bejat dan sadis.'

Mereka membandingkan perilaku tersebut dengan musik heavy metal yang dimainkan di Teluk Guantanamo sebagai teknik interogasi untuk melemahkan tekad tawanan Irak.

Mereka juga mengutip studi akademis tentang mengapa lagu Baby Shark oleh Pinkfong, yang menjadi viral pada 2019, sangat menjengkelkan, CBS News melaporkan.

Gugatan hak-hak sipil menyebut Sheriff Oklahoma County Tommie Johnson III, komisaris daerah dan perwalian penjara, serta Miles dan Butler, sebagai terdakwa.

Baca Juga:Buntut Kasus Penyiksaan di Lapas Narkotika Pakem, Kemenkumham DIY Panggil 5 Petugas

Para mantan narapidana menuntut ganti rugi sebesar USD 75.000 atau sekitar Rp 1 miliar, menurut KFOR.

Pengawas petugas, Raymond Hendershott, juga didakwa karena diduga menutup mata terhadap perilaku tersebut, setelah ia dilaporkan mengabaikan 20 pengaduan tertulis narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini