6 Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin Diperiksa di Polresta Bandar Lampung

Enam saksi kasus suap Azis Syamsuddin itu diperiksa di Gedung Polresta Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 November 2021 | 13:01 WIB
6 Saksi Kasus Suap Azis Syamsuddin Diperiksa di Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (11/10/2021). Enam saksi kasus suap Azis Syamsuddin diperiksa di Polresta Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak enam saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap Azis Syamsuddin, Jumat (5/11/2021). 

Enam saksi kasus suap Azis Syamsuddin itu diperiksa di Gedung Polresta Bandar Lampung.  

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Enam saksi, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Baca Juga:Seret Nama Azis Syamsuddin, KPK Periksa 6 Saksi Kasus DAK Lampung Tengah

Lalu Andri Kadarisman, PNS/Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, swasta/Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan ASN Lampung Tengah Indra Erlangga.

KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Baca Juga:Sempat Diultimatum, KPK Kembali Panggil Dosen Udayana I Dewa Nyoman Hari Ini

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini