SuaraLampung.id - Kasus kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel dan keluarga bisa dijadikan pelajaran bagi pengendara kendaraan bermotor terutama mobil.
Saat kecelakaan terjadi, tidak hanya Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah yang ada di dalam mobil. Sang anak Gala yang masih balita juga ada di dalam mobil bersama pengasuh dan sopir.
Gala, anak Vanessa Angel, selamat dari kecelakaan tersebut. Wajahnya mengalami memar akibat terlempar dari dalam mobil.
Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan bahwa pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya untuk keselamatan sang anak yang ada di dalam kendaraan.
Baca Juga:IIMS Motobike Sekarang Ikut Pajang Mobil, Ini Penjelasannya
"Ketika ada anak kecil, bahwa kecepatan yang ideal adalah 60-80km/h," ungkap Sony Susmana kepada ANTARA dikutip Jumat (5/11/2021).
Selain itu, anak-anak juga diwajibkan duduk dengan car seat atau children seat mereka dan hal yang terpenting untuk keselamatan bersama dalam penggunaan safety belt yang wajib digunakan oleh seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan tanpa terkecuali.
"Anak kecil wajib duduk di children seat dan semua penumpang harus menggunakan safety belt tanpa terkecuali serta posisinya itu harus duduk meski dia tidur ataupun sedang capek," kata dia.
Kecepatan yang harus dijaga oleh sang driver juga memastikan keamanan seluruh penumpang yang ada di dalamnya. Meski jalan yang dilalui itu kosong bukan berarti bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan orang-orang yang ada di dalamnya.
Penggunaan sabuk keamanan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Video Detik-detik Mobil Vanessa Angel Kecelakaan di Tol, Benarkah?
Jika nantinya kedapatan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama mencapai satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu. (ANTARA)