RS dan Klinik Tetapkan Tarif Tes PCR di Luar Aturan, Laporkan ke Diskes Bandar Lampung

RS dan klinik di Bandar Lampung diminta agar tarif tes PCR tidak melebih tarif maksimum yang telah ditentukan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 November 2021 | 09:46 WIB
RS dan Klinik Tetapkan Tarif Tes PCR di Luar Aturan, Laporkan ke Diskes Bandar Lampung
Ilustrasi tes usap (swab test) PCR. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengimbau rumah sakit (RS) dan klinik menyesuaikan tarif polymerse chain reaction (RT-PCR) dengan aturan dari pemerintah pusat.

Plt Kadis Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan penyesuaian tarif tes PCR ke RS dan klinik. 

Menurutnya, RS dan klinik di Bandar Lampung diminta agar tarif tes PCR tidak melebih tarif maksimum yang telah ditentukan.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit dan klinik guna memastikan mereka telah menyesuaikan tarif maksimum PCR.

Baca Juga:Tarif Tes PCR di Bandara Radin Inten II Lampung Rp 300 Ribu

"Sejauh ini semua telah menurunkan harga PCR, sesuai instruksi pemerintah pusat," kata dia, Selasa (2/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan saat ini tarif layanan tes real time polymer chain reaction untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali telah turun menjadi Rp300.000.

Desti menegaskan apabila ada rumah sakit ataupun klinik yang mematok tarif PCR lebih dari harga maksimal yang ditetapkan pemerintah maka pihaknya akan langsung memberikan teguran.

Kemudian, lanjut dia, apabila masyarakat menemukan ada klinik dan rumah sakit yang memberikan harga PCR tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka mereka bisa langsung melaporkannya ke Dinas Kesehatan.

"Bisa lapor ke Dinkes, kita akan tegur langsung RS dan klinik yang beri harga PCR di luar kentetuan. Tapi saya rasa tidak ada lah karena mereka pasti tidak akan mengambil risiko," kata dia.

Baca Juga:Ada Nama Erick Thohir dan Luhut Dalam Lingkar Cuan Tes PCR, Stafsus BUMN: Lihat Data

Diketahui Kementerian Kesehatan RI memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi PCR.

Harga maksimal PCR di luar Jawa dan Bali yakni Rp300.000 sebagaimana  telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini