Hina Lampung di Facebook, Pemuda Asal Lampung Timur Ditangkap

Warga Pasir Sakti, Lampung Timur, ini ditangkap karena kasus ujaran kebencian lewat media sosial Facebook

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:27 WIB
Hina Lampung di Facebook, Pemuda Asal Lampung Timur Ditangkap
Warga Lampung Timur ditangkap atas ujaran kebencian terhadap Lampung. [Lampungpro.co/Humas Polres Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Sebut Lampung biadab di media sosial Facebook, pemuda asal Labuan Ratu, Pasir Sakti, Lampung Timur, inisial RW (24) ditangkap aparat kepolisian. 

Warga Pasir Sakti, Lampung Timur, ini ditangkap karena kasus ujaran kebencian lewat media sosial Facebook karena menulis Lampung biadab. 

Atas perbuatannya menulis Lampung biadab di Facebook, RW dijerat tindak pidana informasi transaksi dan elektronika (ITE).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku ditangkap di persembunyiannya di Ciledug, Tangerang, Banten pada 24 Oktober 2021.

Baca Juga:Update: Kasus Positif Covid-19 Lampung Bertambah 11 Orang

Ada pun modus pelaku ini membuat akun media sosial Facebook secara palsu.

Pelaku dengan akun Facebook bernama Siswanto Kirun Ollong mengunggah status yang menjelekkan Lampung.

"Unggahan itu melalui media sosial, dengan akun dan foto profil bukan dirinya, melainkan orang lain yang menjadi korban," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Pelaku melakukan perbuatan itu, karena merasa sakit hati dengan korban yang dituduh mencuri ayam.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban melalui WhatsApp, sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga:Terlibat Perampokan Mobil, Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Resmi Dipecat

"Kemudian setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah lima hari berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti akun Facebook korban," ujar Zaky Alkazar Nasution.

Disisi lain, pelaku permohonan maafnya karena telah mencela dan mencaci maki salah satu suku yang ia unggah di Facebook.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang ITE dengan hukuman enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini