Hina Lampung di Facebook, Pemuda Asal Lampung Timur Ditangkap

Warga Pasir Sakti, Lampung Timur, ini ditangkap karena kasus ujaran kebencian lewat media sosial Facebook

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:27 WIB
Hina Lampung di Facebook, Pemuda Asal Lampung Timur Ditangkap
Warga Lampung Timur ditangkap atas ujaran kebencian terhadap Lampung. [Lampungpro.co/Humas Polres Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Sebut Lampung biadab di media sosial Facebook, pemuda asal Labuan Ratu, Pasir Sakti, Lampung Timur, inisial RW (24) ditangkap aparat kepolisian. 

Warga Pasir Sakti, Lampung Timur, ini ditangkap karena kasus ujaran kebencian lewat media sosial Facebook karena menulis Lampung biadab. 

Atas perbuatannya menulis Lampung biadab di Facebook, RW dijerat tindak pidana informasi transaksi dan elektronika (ITE).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku ditangkap di persembunyiannya di Ciledug, Tangerang, Banten pada 24 Oktober 2021.

Baca Juga:Update: Kasus Positif Covid-19 Lampung Bertambah 11 Orang

Ada pun modus pelaku ini membuat akun media sosial Facebook secara palsu.

Pelaku dengan akun Facebook bernama Siswanto Kirun Ollong mengunggah status yang menjelekkan Lampung.

"Unggahan itu melalui media sosial, dengan akun dan foto profil bukan dirinya, melainkan orang lain yang menjadi korban," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Pelaku melakukan perbuatan itu, karena merasa sakit hati dengan korban yang dituduh mencuri ayam.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban melalui WhatsApp, sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian pada 19 Oktober 2021.

Baca Juga:Terlibat Perampokan Mobil, Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Resmi Dipecat

"Kemudian setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah lima hari berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti akun Facebook korban," ujar Zaky Alkazar Nasution.

Disisi lain, pelaku permohonan maafnya karena telah mencela dan mencaci maki salah satu suku yang ia unggah di Facebook.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang ITE dengan hukuman enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak