SuaraLampung.id - Empat nelayan Desa Way Dente Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diperiksa sebagai saksi kasus pengancaman yang dilaporkan Sulianto.
Empat nelayan Dente Teladas, Tulang Bawang, diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (krimum) Polda Lampung, Selasa(26/ 10/2021).
Empat nelayan Dente Teladas, Tulang Bawang, yang diperiksa di Polda Lampung ialah Andi Asnawi, Sukardi, Slamet dan Heriyanto.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi, yang mendampingi empat orang nelayan, mengatakan empat nelayan ini diperiksa atas laporan pengancaman dengan nama pelapor Sulianto.
Baca Juga:Kecelakaan Laut di Senipah Kukar, Satu Nelayan Dilaporkan Hilang
Menurut Irfan, para nelayan yang dilakukan pemeriksaan tersebut tidak mengenal dan tidak tahu siapa Sulianto yang melaporkan diri mereka ke Polda Lampung terkait kasus dugaan pengancaman.
"Mereka semua, para nelayan tidak tahu siapa orang yang melaporkan mereka ke Polda Lampung. Dugaan sementara dari keterangan empat nelayan itu karena mereka menghentikan kegiatan proyek pendalaman sungai," jelasnya.
Pendalaman sungai atau muara di Dente Teladas merupakan program dari Pemprov Lampung. Karena Pemprov Lampung tidak memiliki dana atau anggaran maka diberikan kepada pihak ketiga yaitu dari PT Sinar Tri Tunggal Perkasa.
Perusahaan ini dipercaya untuk melakukan pengerukan sungai yang sudah dianggarkan akan dilakukan pembangunan alur pelayaran.
"Pemprov Lampung jika tidak punya dana maka jangan buat program. Alur sungai yang ada saja sudah cukup bagi masyarakat di sekitar. Akibat dari pengerukan jalur sungai itu merusak ekosistem, seperti gosong rusak nelayan susah mencari kepiting, udang dan ikan di sana," ujar Irfan.
Baca Juga:Warga Kampung Bumi Dipasena Geger Temukan Bayi Terbungkus Kain
Akibat dari pengerukan muara sungai tersebut, berdampak terhadap masyarakat di sekitar. Diantaranya saat terjadi gelombang sampai masuk ke rumah warga sekitar.
Kontributor : Ahmad Amri