Dia menambahkan, bahwa pihak Polsek Kedaton,berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga korban maupun keluarga tersangka dan pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Terhadap tersangka pasti kita proses sesuai hukum yang berlaku pasal 351 KUHP tentang penganiayan berat, dan masih dalam proses penyelidikan oleh petugas dan tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan pasal berlapis, " ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Tegur Anak Pelaku yang Tendang Anaknya, Zainal Ditusuk Tetangga Sendiri hingga Tewas