Karena tidak ada dokumen sah, pembawanya ditangkap serta barang muatannya disita. Pembawa kayu itu mengakui aktivitas mereka adalah perintah dari Cecep.
4 Maret 2020, Cecep ditangkap aparat Polda Lampung di sebuah penginapan daerah Bandar Lampung.
Belakangan, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penebangan kayu sonokeling itu erat terkait kasus pembalakan liar.
Kasus ini meluncur ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kejaksaan menunjuk Jaksa Anton Nur Ali sebagai penuntut umum.
Baca Juga:Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat
Sedangkan PN Tanjungkarang menetapkan, perkara ini akan diadili oleh Surono sebagai hakim ketua bersama dua anggotanya: Zuhairi dan Siti Insirah.
Desi tak ingin suaminya dihukum berat, maka ia berinisiatif mencari bantuan. Muncullah ide ibu lima anak ini untuk menghubungi Jaksa Anton Nur Ali.
Setelah mengontak sejumlah orang, dapatlah ia nomor telepon jaksa Anton 0822xxxxxxxx dari seseorang yang Desi lupa siapa. Nomor ini sama dengan yang Suara.com hubungi saat meminta konfirmasi, Jumat 22 Oktober 2021.
Desi mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke nomor tersebut pada 24 Agustus 2020.
“Assalamualaikum pak, ini saya istri Cecep, bisa ketemu gak pak?”
Baca Juga:Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD
Namun, pesan singkat itu tidak berbalas. Dia lantas memutuskan mencoba menelepon.