'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara

Seorang istri di Lampung dimintakan sejumlah uang kalau ingin sang suami dihukum ringan dalam sidang pidana. Uang raib tapi vonis tak memuaskan. Sempat tawar-menawar harga.

Tim Liputan Khusus
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:05 WIB
'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara
[Suara.com]

Santoso melanjutkan, “UU ITE jangan dijadikan alat pukul untuk membungkam dan mengebiri kebebasan pers.”

Perintah Komisi Kejaksaan

KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menegaskan, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung perihal dugaan jual-beli pasal di Lampung.

“Mengenai soal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung, untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Barita kepada Suara.com, Senin malam.

Baca Juga:Terungkap! Kadishub Cilegon Terima Suap di Dua Tempat

Ia mengungkapkan, proses pemeriksaannya kekinian masih berlangsung. Barita memastikan, tim pengawasan Kejagung bekerja secara profesional mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Kami terus memantau, mengawasi penanganan kasus ini agar berjalan baik dan benar. Apabila pemeriksaan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada kami, sesuai mekanisme kerja,” kata Barita.

Kejagung bergerak

KEJAKSAAN Agung RI telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Asisten untuk mengusut dugaan permintaan uang terkait orang yang tengah berperkara di Lampung.

"Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengklarifikasi dugaan permintaan ataupun penerimaan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (23/10) akhir pekan lalu.

Baca Juga:Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD

Jamwas Kejagung RI Amir Yanto, yang dikonfirmasi Suara.com Senin (25/10) malam, mengakui sudah bergerak menangani perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini