Kesaksian Aiptu Tomi yang Jadi Sasaran Sate Beracun Mantan Pacar

Aiptu Tomi menjadi saksi karena ialah sebenarnya sasaran dari sate beracun yang dikirim terdakwa Nani

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:42 WIB
Kesaksian Aiptu Tomi yang Jadi Sasaran Sate Beracun Mantan Pacar
Anggota Satreskrim Polresta Jogja Aiptu Tomi Astanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di PN Bantul, Kamis (21/10/2021). [SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono]

SuaraLampung.id - Aiptu Tomi Astanto, anggota Satreskrim Polresta Jogja, menjadi saksi kasus sate beracun yang menewaskan anak driver ojek online (ojol) Bandiman. 

Aiptu Tomi menjadi saksi karena ialah sebenarnya sasaran dari sate beracun yang dikirim terdakwa Nani Aprilia Nurjaman (25). Nani memesan sate lalu mencampurnya dengan racun dan mengirimnya ke alamat rumah Aiptu Tomi menggunakan jasa driver ojol.

Namun sate beracun pesanan terdakwa Nani ditolak istri Tomi karena merasa tak pernah memesan sate dan tak mengenal pihak yang mengirim sate itu. 

Karena ditolak, driver ojol Bandiman yang mengantar sate beracun berinisiatif membawanya pulang. Di rumah Bandiman menyantap sate tanpa tahu bahwa sate itu telah dicampur racun. 

Baca Juga:Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK

Sate tersebut dimakan dia bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa. Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Gatot Raharjo, saksi Aiptu Tomi Astanto mengaku kali pertama kenal dengan terdakwa pada 2015. Mereka kenal di Hotel Jogja Inn.

Anggota Satreskrim Polresta Jogja Aiptu Tomi Astanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di PN Bantul, Kamis (21/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Anggota Satreskrim Polresta Jogja Aiptu Tomi Astanto menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus sate beracun di PN Bantul, Kamis (21/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Saya pertama kali kenal dengan Nani di sana karena biasanya sama teman-teman kumpul di situ," katanya dikutip dari Suarajogja.id.

Dia mengatakan, saat itu status mereka hanya sebagai teman. Tomi menegaskan bahwa tidak ada hubungan apa-apa di antara mereka berdua.

Seiring berjalannya waktu mereka semakin akrab. Lalu tepatnya pada awal 2017 mereka mulai menjalin hubungan asmara.

Baca Juga:Pengakuan Aiptu Tomi Soal Sate Beracun, Mulai Pacaran dengan Nani sejak 2017

"Kami mulai pacaran sejak Januari sampai September 2017. Kami sering jalan bareng untuk makan," terangnya.

Namun, pada September 2017 Aiptu Tomy Astanto justru menikah dengan perempuan lain, bukan dengan terdakwa.
Meski demikian, Nani pernah mempertanyakan kelanjutan hubungan mereka pada Agustus 2017.

Setelah menikah, menurutnya, dia masih berkomunikasi dengan Nani namun tidak intens.

"Setelah menikah kami enggak ada hubungan lagi, hanya berteman biasa. Memang masih komunikasi, kadang ketemu dan makan bersama," ujarnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah Aiptu Tomy pernah menyatakan untuk mengakhiri hubungannya, dia menyebut tidak pernah ada pernyataan secara langsung.

"Sebenarnya saya tidak pernah bilang putus dengan terdakwa secara langsung," katanya.

Mereka terakhir berkomunikasi pada Februari 2020. Setelah itu mereka sudah jarang bertemu. Dari situlah, Nani berupaya untuk bertemu dengan Aiptu Tomi.

"Sejak Februari 2020 itu, saya susah ditemui tapi dia mungkin masih suka dengan saya," katanya.

Dia tak menampik bila sikapnya itu membuat Nani jengkel dan emosi.
Terdakwa pun masih kerap menghubungi dirinya.

"Nani sering menghubungi saya tapi panggilannya selalu saya reject. Karena dia pasti mengajak untuk bertemu dan menganggap saya pacarnya," ungkapnya.

Diakuinya bahwa pada Januari 2021, terdakwa sempat menyampaikan kekesalannya perihal ajakannya untuk bertemu, tetapi tidak pernah bisa.

Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini