Selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangan dan manajemen risiko. Kemudian memperbaiki bisnisnya sampai benar benar bisa dilepaskan untuk diberikan izin.
”Saat pertama kali pinjol mendaftar, OJK hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua Peraturan OJK. Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK. Apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya dicabut. Tapi kalau mereka bisa memenuhi ketentuan, kita berikan izinnya,” kata dia.
Dari 106 perusahaan pinjol, 98 memliki izin, yang status terdaftar tinggal delapan lagi yang masih dampingi belum tentu lolos dari perizinan. Di akhir pertemuan tersebut, Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus.
"Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi WA 081157157157 atau website resmi OJK https://www.ojk.go.id/," kata Pandra.
Baca Juga:Operator Desk Collection Ungkap Beda Cara Penagihan Utang di Pinjol Ilegal dan Legal