SuaraLampung.id - Kepala Desa (kades) Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara, inisial PR (41) ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara.
Polisi menahan Kades Gunung Besar, Abung Tengah, Lampung Utara, itu karena menjadi tersangka korupsi dana desa tahun 2018.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa di Abung Tengah Lampung Utara.
Selain korupsi dana desa tahun 2018, Kades tersebut juga diduga menyelewengkan alokasi dana desa tahun 2018.
Baca Juga:Takut Ditembak Polisi, Tersangka Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
"Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Ada pun dugaan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp280 jutaan," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Senin (18/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Untuk selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan ,di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujar Eko Rendi Oktama.