"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.
Pada Senin (11/10/2021), Syahrial yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Saat bersaksi, Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.
"Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," kata Syahrial dalam sidang pada Senin (11/10/2021).
Baca Juga:AKP Robin Diduga Kerap Sebut Nama "Atasan" untuk Minta Suap, Begini Reaksi KPK
Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.
"Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.
Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.
"Saya tidak tahu timnya, tapi dua hari setelahnya disampaikan ke saya bahwa permintaan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya," tutur Syahrial menjelaskan.
Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin pun sampai pada kesepakatan pemberian uang. (ANTARA)
Baca Juga:16 Tahun Mengabdi di KPK, Eks Penyidik Kasus Walkot Tanjungbalai Kini Bantu Istri Jualan