Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal Sederhana yang Tinggal di Rumah 'Hampir Roboh'

Brigjen Junior Tumilaar mengawali karier militernya dengan menjadi taruna Akademi Militer

Wakos Reza Gautama
Senin, 11 Oktober 2021 | 07:20 WIB
Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal Sederhana yang Tinggal di Rumah 'Hampir Roboh'
Ilustrasi Brigjen TNI Junior Tumilaar. Brigjen Junior Tumilaar sosok sederhana.

SuaraLampung.id - Nama Brigjen Junior Tumilaar viral di media sosial mau pun media massa pada beberapa hari terakhir. 

Awal viralnya sosok Brigjen Junior Tumilaar ini ketika ia membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Brigjen Junior Tumilaar menulis surat pakai tangan itu di Kota Manado pada 15 September 2021.

Isi surat Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.

Baca Juga:Usai Heboh Surati Kapolri, Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Irdam Merdeka

Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu pun viral di media sosial. 

Gara-gara surat itu, Brigjen Junior Tumilaar diperiksa Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Hasil pemeriksaan, Puspomad menyatakan ada pelanggaran hukum yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar. 

Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, merangkul Ari Tahiru yang dikeluarkan dari sel penjara Markas Polresta Manado pada Selasa (21/9) malam
Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, merangkul Ari Tahiru yang dikeluarkan dari sel penjara Markas Polresta Manado pada Selasa (21/9) malam

Perbuatan melawan hukum dimaksud, kata Komandan Puspomad Letjen Chandra W. Sukotjo, adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, kata Chandra, maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen Junior Tumilaar.

Untuk menghadapi proses hukumnya, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka (Irdam Merdeka).

Baca Juga:Dicopot dari Jabatan Irdam Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar Segera Diproses Hukum

Brigjen Junior Tumilaar Lama Sebagai Dosen

REKOMENDASI

News

Terkini