Dicopot dari Jabatan Irdam Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar Segera Diproses Hukum

Pencopotan Brigjen Junior Tumilaar sebagai Irdam Merdeka dilakukan menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Puspomad

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14:23 WIB
Dicopot dari Jabatan Irdam Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar Segera Diproses Hukum
Ilustrasi Brigjen TNI Junior Tumilaar. KSAD Jenderal Andika Perkasa mencopot jabatan Brigjen Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam Merdeka.

Surat yang ditulis tangan di Kota Manado pada 15 September 2021 itu berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Hal itu terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun) yang tanahnya disebut diserobot PT Ciputra International.

Junior tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil berkonsekuensi harus dipanggil dan diperiksa aparat Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Surat itu pun viral di media sosial. (ANTARA)

Baca Juga:KSAD ke Nakes: Terus Mengabdi untuk Kemanusiaan

REKOMENDASI

News

Terkini