Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi di Aula Polresta Bandar Lampung

KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam penanganan korupsi di Lampung Tengah.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:07 WIB
Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi di Aula Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengatakan KPK sedang memeriksa tiga saksi kasus Azis Syamsuddin. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke tempat penukaran uang untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 3 Eks Ajudan Suami Bupati Puput

Atas perbuatannya, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini