Kades Way Melan Lampung Utara Korupsi Dana Desa, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kades Way Melan, Lampung Utara, tersangka atas perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Oktober 2021 | 09:14 WIB
Kades Way Melan Lampung Utara Korupsi Dana Desa, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi Korupsi. Kades Way Melan Lampung Utara korupsi dana desa 2018. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Way Melan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara inisial RK (38) menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Utara, telah menahan Kades Way Melan, Lampung Utara atas perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2018. 

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, berkas perkara korupsi dana desa Kades Way Melan, Lampung Utara, dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. 

Selanjutnya Unit Tipidkor Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara korupsi dana desa Kades Way Melan, Lampung Utara, ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (5/10/2021). 

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp232 Juta, Mantan Kades di Natuna Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, berkas tersangka kasus dana desa tahun 2018 ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya kami limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi," kata AKP Eko Rendi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sebelumnya Kades RK ini, korupsi dana desa dengan modus menggunakannya tidak sesuai peruntukannya.

Kemudian anggaran pemakaiannya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp200 juta.

"Sebelum dilimpahkan, sebelumnya kami sudah menahan tersangka di Mapolres. Untuk masa penahanan dan proses selanjutnya, ini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Kotabumi," ujar Eko Rendi Oktama.

Baca Juga:Eks Camat di Sumut Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Tersangka RK dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini