SuaraLampung.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menjadi tersangka kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis Syamsuddin menyuap Robin dan Maskur dalam rangka mengamankan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis.
Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara suap DAK Lampung Tengah ini terungkap saat persidangan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Azis Syamsuddin disebut meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari pencairan dana DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Baca Juga:Adies Kadir Gantikan Posisi Azis Syamsuddin Jadi Waketum Golkar Bidang Polhukam
Itulah yang membuat Azis Syamsuddin akhirnya menghubungi Robin Pattuju meminta agar kasus yang melibatkannya itu tidak ditindaklanjuti.
Azis Syamsuddin bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado menjanjikan uang kepada Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar. Namun yang baru terealisasi Rp 3,1 miliar.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Awal Karier Politik Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin adalah kader Partai Golkar. Ia masuk partai berlambang pohon beringin itu di tahun 2004 di saat pemilu legislatif.
Baca Juga:Usai Gelar Rapat Malam, Airlangga Sebut Pengganti Azis Syamsuddin Diumumkan Rabu Besok
Azis Syamsuddin dicalonkan Partai Golkar sebagai anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Lampung II pada pemilu 2004. Dapil Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, dan Kota Metro.