Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ditahan, DIduga Maling Uang Rakyat Ratusan Juta

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangkakasus dugaan korupsi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 September 2021 | 20:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ditahan, DIduga Maling Uang Rakyat Ratusan Juta
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur inisial AF ditahan kasus korupsi, Kamis (23/9/2021). [Lampungpro.co/Kastel Kejari Lamtim]

SuaraLampung.id - Wakil Ketua DPRD Lampung Timur berinisial AF, dijeboskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur di Rutan Sukadana, Kamis (23/9/2021). 

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018 senilai Rp 100,1 juta.

Penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, hingga menghilangkan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF sudah diperiksa tiga kali oleh penyidik. 

Baca Juga:Alex Noerdin, Kasus Korupsi, dan Politik Partai Golkar Sumsel

Pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terjadi pada 18 Agustus, 15 September 2021, dan 20 September 2021.

Pemanggilan awalnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara karang taruna tahun 2018.

"Awalnya AF ini datang ke Kantor Kejari Lampung Timur, dengan didampingi tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Namun setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka," kata Ariana Juliastuty dalam keterangannya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung ada kerugian negara sebesar Rp 100,1 juta.

Kronologis ini bermula pada saat itu, Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp 250 juta.

Baca Juga:Sekilas Profil Alex Noerdin, Karier Jadi Gubernur hingga Kasus Korupsi

"Selanjutnya dana hibah itu disalurkan secara dua tahap, masing-masing tahap menerima Rp 125 juta. Namun penggunaan dananya tidak sesuai, sehingga timbul kerugian senilai Rp 100,1 juta dari hasil audit BPKP," ujar Ariana Juliastuty.

Atas perbuatannya ini, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini