Ketua KPK Harap Azis Syamsuddin Datang untuk Diperiksa Kasus Suap Lampung Tengah

Azis Syamsuddin dipanggil penyidik KPK dalam perkara dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 September 2021 | 17:59 WIB
Ketua KPK Harap Azis Syamsuddin Datang untuk Diperiksa Kasus Suap Lampung Tengah
ILustrasi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin dipanggil penyidik KPK dalam perkara dugaan suap di Lampung Tengah. [Dok. DPR]

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca Juga:Empat Orang Saksi Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperiksa KPK di Malang

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini