Pegawai KPK tak Lolos TWK Ditawarkan Gabung ke BUMN, Nurul Ghufron: Mungkin Minta Tolong

surat bagi pegawai KPK tak lolos TWK yang diminta mundur dan ditawari bergabung di BUMN.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 September 2021 | 12:05 WIB
Pegawai KPK tak Lolos TWK Ditawarkan Gabung ke BUMN, Nurul Ghufron: Mungkin Minta Tolong
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron tanggapi adanya surat permintaan pengunduran diri bagi pegawai KPK tak lolos TWK. [Suara.com/Yaumal]

SuaraLampung.id - Beredar kabar adanya surat bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK untuk mengundurkan diri dan ditawarkan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat bagi pegawai KPK tak lolos TWK yang diminta mundur dan ditawari bergabung di BUMN.

"Yang jelas 'form'-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Ia pun menegaskan sampai saat ini tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Baca Juga:Pimpinan KPK Bantah Tawarkan Pegawai Tak Lulus TWK Bekerja di BUMN

"Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap Ghufron.

Ia menduga tidak semua pegawai yang tidak lolos TWK tersebut melawan, namun ada juga yang meminta agar Pimpinan KPK memikirkan nasib mereka.

"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.

Sebelumnya, Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menerima informasi dari beberapa pegawai yang tidak lolos TWK diminta menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.

TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret sampai 9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.

Baca Juga:Pejabat Negara Makin Kaya Raya Selama Pandemi, Bagaimana Sikap Publik?

Hasilnya, hanya ada 1.271 orang pegawai yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini