Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perdagangan Primata Dilindungi, Modus Dijual lewat Facebook

Sindikat ini memperdagangkan hewan primata dilindungi melalui media sosial Facebook.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 September 2021 | 16:10 WIB
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perdagangan Primata Dilindungi, Modus Dijual lewat Facebook
Hewan primata dilindungi dijual lewat facebook. [Lampungpro.co/SKW BKSDA]

SuaraLampung.id - Tim gabungan membongkar sindikat perdagangan hewan primata yang dilindungi di Provinsi Lampung

Sindikat ini memperdagangkan hewan primata dilindungi melalui media sosial Facebook. 

Tim dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Unit Subdit Tipidter Polda Lampung, dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds menangkap tiga orang bagian sindikat perdagangan hewan primata dilindungi. 

Tiga pelaku ditangkap di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:Tabrak Lari di Bypass Panjang Bandar Lampung, Sugiono Tewas di Tempat

Kepala SKW Ill Lampung BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan hewan primata dilindungi. Ada pun tiga pelaku yang diamankan ini dengan isinial MS (30 ), AB (20), dan APD (20).

"Benar telah diamankan, sekarang proses penyidikannya di Polda Lampung. Ada pun modus operasi yang dilakukan para pelaku ini, mereka bertransaksi dan berjualan lewat  melalui sosial media Facebook," kata Hifzon Zawahiri dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari hasil penangkapan, mereka menjual enam ekor satwa primata dilindungi yakni dua ekor siamang, seekor bayi owa ungko, dan tiga ekor bayi lutung budeng.

Untuk saat ini, ke enam satwa tersebut sedang dipantau kesehatannya dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.

"Sementara satwanya masih di kami untuk direhabilitasi, sebelum menunggu petunjuk pelepasliaran. Mereka nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah direhabilitasi," ujar Hifzon Zawahiri.

Baca Juga:De Lampongsche Volkscredietbank, Bank Perkreditan Rakyat Lampung di Masa Kolonial

Saat ini Polda Lampung masih memeriksa tiga pelaku dan mendalami jaringan penjualan satwa dilindungi tersebut. Sementara para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini