Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perdagangan Primata Dilindungi, Modus Dijual lewat Facebook

Sindikat ini memperdagangkan hewan primata dilindungi melalui media sosial Facebook.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 September 2021 | 16:10 WIB
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perdagangan Primata Dilindungi, Modus Dijual lewat Facebook
Hewan primata dilindungi dijual lewat facebook. [Lampungpro.co/SKW BKSDA]

SuaraLampung.id - Tim gabungan membongkar sindikat perdagangan hewan primata yang dilindungi di Provinsi Lampung

Sindikat ini memperdagangkan hewan primata dilindungi melalui media sosial Facebook. 

Tim dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Unit Subdit Tipidter Polda Lampung, dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds menangkap tiga orang bagian sindikat perdagangan hewan primata dilindungi. 

Tiga pelaku ditangkap di Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:Tabrak Lari di Bypass Panjang Bandar Lampung, Sugiono Tewas di Tempat

Kepala SKW Ill Lampung BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan hewan primata dilindungi. Ada pun tiga pelaku yang diamankan ini dengan isinial MS (30 ), AB (20), dan APD (20).

"Benar telah diamankan, sekarang proses penyidikannya di Polda Lampung. Ada pun modus operasi yang dilakukan para pelaku ini, mereka bertransaksi dan berjualan lewat  melalui sosial media Facebook," kata Hifzon Zawahiri dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari hasil penangkapan, mereka menjual enam ekor satwa primata dilindungi yakni dua ekor siamang, seekor bayi owa ungko, dan tiga ekor bayi lutung budeng.

Untuk saat ini, ke enam satwa tersebut sedang dipantau kesehatannya dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.

"Sementara satwanya masih di kami untuk direhabilitasi, sebelum menunggu petunjuk pelepasliaran. Mereka nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah direhabilitasi," ujar Hifzon Zawahiri.

Baca Juga:De Lampongsche Volkscredietbank, Bank Perkreditan Rakyat Lampung di Masa Kolonial

Saat ini Polda Lampung masih memeriksa tiga pelaku dan mendalami jaringan penjualan satwa dilindungi tersebut. Sementara para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak