Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara

Putusan korupsi terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Yunizar

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 September 2021 | 18:48 WIB
Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah dihukum satu tahun penjara karena maling uang pajak. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Yunizar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pajak senilai Rp 983 juta. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Yunizar. 

Putusan terhadap mantan Kepala BPPRD Lampung Yunizar dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (8/9/2021). 

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Diperiksa Kejati Kepri, Huzrin Hood Ngaku Sempat Muntah-muntah

Yunizar juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp 983 juta, atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP).

Sebelum persidangan, terdakwa sudah membayarkan uang pengganti tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yunizar mengaku menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara JPU Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

JPU menuntut Yunizar hukuman 16 bulan pidana penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Diketahui PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan dam kebun 154 sumur.

Baca Juga:Tak Ada Kemauan Lapor LHKPN, Tunjukan DPR Tak Niat Bebaskan dari Godaan Korupsi

Yunizar kemudian menyunat pajak air tanah pada yang disetorkan oleh PT GGP pada Triwulan III, IV di tahun 2017 dan pada Triwulan I,II,III di tahun 2018.

Rinciannya Rp309 juta pada Triwulan III 2017, Rp199 pada Triwulan IV 2017, Rp106 juta pada Triwulan I 2018, Rp138 juta pada Triwulan II 2018, dan Rp228 Juta pada Triwulan III 2018. Total pajak yang disunat dan tidak disetorkan ke kas negara Rp983 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini