Alasan Pelaku Pedofilia Harus Diwaspadai, Bisa Mengulangi Perbuatan Meski Sudah Dihukum

Walau sudah menjalani hukuman, pelaku pedofilia tetap ada kemungkinan besar mengulangi perbuatannya.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 September 2021 | 09:23 WIB
Alasan Pelaku Pedofilia Harus Diwaspadai, Bisa Mengulangi Perbuatan Meski Sudah Dihukum
Ilustrasi pedofilia. Pelaku pedofilia harus diwasapadai. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pelaku pedofilia (penyuka anak-anak) harus diwaspadai karena bisa mengulang perbuatannya. 

Walau sudah menjalani hukuman, pelaku pedofilia tetap ada kemungkinan besar mengulangi perbuatannya. 

Hal ini diungkapkan Ketua Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Dicky Pelupessy.

“Para pelaku pedofilia, mereka harus diwaspadai, karena dia punya kemungkinan melakukan tindakan yang sama. Itu bisa dilihat dari catatan-catatan empirik bahwa banyak pedofilia bisa mengulangi tindakannya,” kata Dicky saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:LPSK Sebut Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan Belum Bisa Polisikan Balik MS

Ia menjelaskan meskipun seorang pelaku pedofilia telah mendapatkan hukuman dari lembaga yang berwenang, pelaku dapat mengulangi perbuatannya setelah bebas.

Hal tersebut dikarenakan secara alami orientasi seksualnya telah tertuju pada anak-anak.

“Dia menyukai anak-anak. Pedo itu artinya anak dan philia artinya penyuka atau menyukai. Jadi memang orientasinya ke anak-anak, artinya secara alamiah dia akan mencari anak-anak, karena memang orientasinya kesana,” kata dia.

Dicky mengatakan tindakan berulang itu dapat terjadi pada saat pelaku memahami tingkat kewaspadaan di suatu lingkungan rendah.

Selanjutnya, dia menganalogikan situasi tersebut dengan situasi pasca-bencana.

Baca Juga:Komnas HAM Janji Segera Panggil KPI dan Kepolisian, Usut Kasus Perundungan yang Dialami MS

Pada saat pasca-bencana dalam keadaan mengungsi, orang tua cenderung memiliki kewaspadaan yang rendah, sehingga orang tua tidak menyadari keberadaan pelaku di dalam pengungsian, dan tidak dapat mencegah pengulangan tindakan yang mungkin akan dilakukan pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini