Diperpanjang Sampai20 September, 23Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 4

Pemerintah memutuskan melakukan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk luar Jawa dan Bali kembali dilanjutkan pada 7 hingga20 September 2021.

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 06 September 2021 | 19:57 WIB
Diperpanjang Sampai20 September, 23Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 4
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

SuaraLampung.id - Pemerintah memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk luar Jawa dan Bali kembali dilanjutkan pada 7 hingga 20 September 2021.

Terdapat sejumlah daerah dari Aceh hingga Papua yang menerapkan PPKM tersebut sesuai level yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan mulai dari 7 sampai 20 September," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (6/9/2021).

Airlangga menyebut kalau saat ini hanya ada 2 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Tenggara.

Baca Juga:PPKM Pekanbaru Turun Jadi Level 3, Begini Harapan Wali Kota Firdaus

Kemudian pada pelaksanaan PPKM Level di luar Jawa dan Bali selama dua pekan mendatang, Airlangga menjelaskan sebanyak 23 kabupaten/kota bakal menjalankan PPKM Level 4. Angka itu menunjukkan adanya penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni sebanyak 34 kabupaten/kota.

Menurutnya, jumlah daerah yang menerapkan Level 4 sempat turun menjadi 19 kabupaten/kota. Namun terdapat 8 kabupaten/kota yang meningkat dari Level 3 ke Level 4.

"Sehingga total yang diterapkan Level 4 adalah 23 kabupaten/kota," ujarnya.

Lalu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 itu berjumlah 314 kabupaten/kota. Angka itu menunjukan adanya penambahan di mana sebelumnya terdapat 303 kabupaten/kota. Sementara itu terdapat 49 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 2:

Baca Juga:PPKM Diperpanjang Lagi, Durasi Makan di Mal hingga Warteg Ditambah jadi Satu Jam

  1. Aceh:  Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar;
  2. Jambi: Kota Jambi;
  3. Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kotabaru;
  4. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya;
  5. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam hulu
  6. Kalimantan Utara: Kota Tarakan
  7. Bangka Belitung: Bangka
  8. Sulawesi Selatan: Makassar
  9. Sulawesi Tengah: Palu dan Poso
  10. Sumatera Barat: Kota Padang,
  11. Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal
  12. NTT: Kupang Bolaang
  13. Sulut: Mongondow
  14. Papua Barat: Manokwari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini