Keempatnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara, korban AP kini masih dalam perawatan insentif di RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Rencananya, korban akan segera menjalani operasi. [Lorensia Clara Tambing]